Sistem Perlindungan Anak di Ghana telah didesentralisasi untuk menjadikan semua layanan responsif dan dapat diakses di tingkat lokal dan lebih dekat dengan semua orang
Keberadaan mengemis di Ghana dan terutama di Kota Wa merupakan sebuah fenomena sejarah. Dahulu diartikan secara agama dan geografis dimana pengemis dikatakan sebagai umat Islam yang miskin karena situasi kemiskinan di daerah tersebut. Kajian ini melihat posisi Islam yang sedang bangkit. Hal ini juga menyoroti cara-cara yang baik dalam membesarkan anak di kota Wa dan mengapa orang tua mengirim anak-anak mereka untuk mengemis. Wawancara digunakan untuk mengeksplorasi perspektif beberapa informan kunci termasuk Direktur Kota dari beberapa departemen administrasi sosial (Departemen Anak, Kesejahteraan Sosial, GES) mengenai anak-anak yang ditahan di kotamadya dan data juga dikumpulkan.
Studi ini bertujuan untuk menilai sistem perlindungan anak dan permintaan anak yang mengemis di Kotamadya Wa, wilayah Upper West, Ghana. Fokusnya adalah pada bagaimana fenomena tersebut benar-benar terjadi dalam praktiknya dibandingkan dengan norma-norma dan nilai-nilai masyarakat dan bagaimana hal ini mempengaruhi kehidupan anak-anak. Proses implementasi kebijakan memerlukan transparansi, pemantauan dan evaluasi yang berkelanjutan. Rekomendasi seperti program advokasi yang ketat mengenai sistem perlindungan anak dan pengemisan anak di Pemerintah Kota. Pendekatan yang lebih sistematis untuk menganalisis dan melaporkan sistem perlindungan anak dan permintaan anak yang mengemis di Kotamadya Wa. Membangun rasa bangga dan kepemilikan masyarakat untuk membangkitkan semangat untuk melanjutkan upaya berkualitas adalah berbagai cara untuk memerangi angka mengemis di kalangan anak-anak di kotamadya Wa. https://www.hamillmetalssupply.com/
BAB SATU
PERKENALAN
1.1 Latar Belakang
Sistem Perlindungan Anak di Ghana telah didesentralisasi untuk menjadikan semua layanan responsif dan dapat diakses di tingkat lokal dan lebih dekat dengan semua orang. Meskipun penyediaan layanan telah meningkat di beberapa sektor, layanan sosial di beberapa dewan kota dan kabupaten, untuk menangani berbagai hak anak dan pelanggaran berbasis gender masih belum responsif, terfragmentasi, dan tidak terkoordinasi.
Kaitan antara sistem seperti perlindungan sosial, pengembangan masyarakat, dan pencegahan kekerasan berbasis gender, keadilan bagi anak, pendidikan dan kesehatan di tingkat kabupaten masih belum memadai.
UNICEF dan mitra pembangunan lainnya fokus pada penguatan sistem perlindungan anak. Pada tahun 1990, Ghana adalah negara pertama di dunia yang meratifikasi Konvensi Hak Anak dan merupakan negara anggota banyak instrumen internasional lainnya yang berkaitan dengan perlindungan anak seperti:
• Piagam Afrika tentang Hak dan Kesejahteraan Anak.
• Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional No. 182 tentang bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
Anak-anak dianggap sebagai penjaga dunia masa depan. Kelangsungan hidup dunia masa depan bergantung pada kemampuannya mensosialisasikan anak-anaknya menjadi orang dewasa yang bertanggung jawab. Masa depan masyarakat mana pun bergantung pada kualitas anak-anaknya dan dedikasinya terhadap perlindungan mereka (Fortes, 1978; Oppong, 1973; Boakye-Boaten, 2010). Oleh karena itu, Kangsangbata (2008) memperingatkan bahwa negara mana pun yang khawatir akan masa depan mereka harus memperhatikan anak-anak dan masalah-masalah mereka dengan sangat serius terutama ketika kemiskinan dan kekurangan merajalela. Kebijakan nasional harus memprioritaskan kesejahteraan anak, perlindungan dan perkembangannya.
Mengingat hal di atas, keluarga Afrika secara tradisional menerapkan langkah-langkah untuk menjamin kelangsungan hidup dan sosialisasi yang baik bagi anak-anak. Kelangsungan hidup anak merupakan pemenuhan kewajiban fundamental kerajaan, politik dan agama seluruh masyarakat. Oleh karena itu, anak-anak berharga bagi seluruh masyarakat, yang memiliki struktur dan sistem untuk memastikan pertumbuhan dan kesejahteraan mereka yang memadai (Fortes, 1978).
Perlindungan dan kelangsungan hidup anak bukan hanya merupakan tanggung jawab keluarga; negara juga memainkan peran integral. Pemerintah di masa lalu dan saat ini telah membuat kebijakan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak. Misalnya saja pembentukan Departemen Kesejahteraan Sosial pada tahun 1940, Undang-Undang Pemeliharaan Anak pada tahun 1965, Keputusan Pemeliharaan Anak pada tahun 1977 dan Komisi Nasional Anak Ghana pada tahun 1979. Juga, Unit Dukungan KDRT dan Korban (DOVVSU ), 1998, dibentuk untuk mengatasi kekerasan terhadap perempuan dan anak-anak dan untuk memberikan dukungan bagi anak-anak tanpa ayah (Mensah-Bonsu & Hammond, 1994). Baru-baru ini, Kementerian Gender, Anak dan Perlindungan Sosial mengembangkan dan meluncurkan Kebijakan Kesejahteraan Anak dan Keluarga (CFWP) pada tahun 2015.